Tunjangan Profesi Guru Diberikan sampai Pensiun
JAKARTA ; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus berupaya memperjuangkan kesejahteraan guru. Bahkan di era kepemimpinan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, pihaknya memiliki komitmen yang jelas dalam memperjuangkan kesejahteraan guru. Bahkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sedang hangat diperbincangkan saat ini. Apalagi ada anggapan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU Sisdiknas itu akan dihilangkan. Padahal, jelas di RUU Sisdiknas menyebut TPG guru itu tetap ada.
Pada pengajuan RUU Sisdiknas ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 menunjukkan bahwa Kemendikbud Ristek selalu konsisten memperjuangkan guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak. “Dalam memperjuangkan kesejahteraan guru, kita harus memegang prinsip bahwa guru adalah profesi mulia dan terhormat,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, pada “Taklimat Media”, yang digelar secara virtual, Senin (29/8/2022). Menurut Iwan, kebijakan Merdeka Belajar telah memberikan berbagai terobosan pendanaan pendidikan agar guru bisa lebih sejahtera.
Tentunya, ada banyak kebijakan yang telah dilakukan guna memberikan kesejahteraan bagi guru, mulai dari:
- Kebijakan alokasi bantuan operasional sekolah (BOS) yang lebih berpihak kepada guru honorer.
- Kebijakan BOS yang bisa ditransfer langsung ke satuan pendidikan.
- Pengunaan dana BOS untuk bisa digunakan pembayaran guru honorer. Tak hanya itu saja, dalam RUU Sisdiknas ini, Kemendikbud Ristek juga terus berupaya agar guru-guru Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Sebab, RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan yang layak. (**)

Leave a Comment